pengiriman barang ke luar negeri

Tahapan dalam Pengiriman Barang ke Luar Negeri

Menurut bahasa, ekspor sendiri artinya yaitu mengeluarkan sesuatu. Sedangkan menurut istilah maka di sini ekspor memiliki arti aktivitas menjual produk ataupun jasa ke luar negeri.

Menurut para ahli ekspor adalah sebuah kegiatan dimana seseorang mengeluarkan barang ke luar area pabean serta tempat-tempat tertentu yang berada di zona ekonomi eksklusif serta landasan kontinen yang di dalamnya terdapat orang-orang yang melakukan aktivitas ekspor yang disebut dengan eksportir serta terdapat juga undang-undang kepabeanan yang berlaku.

Bagi Anda yang saat ini berencana untuk ekspor barang ke Belanda ataupun negara-negara lain, maka penting untuk mengetahui apa saja tahapan-tahapan dalam proses ekspor itu.

Apa Saja Tahapan dalam Ekspor Barang?

 

Tahapan dalam mengekspor barang ke luar negeri dibedakan menjadi beberapa langkah yang perlu untuk diketahui diantaranya yaitu:

  1. Perencanaan

Bagi seorang eksportir perencanaan dalam melakukan ekspor barang sangatlah penting, dimana di dalam perencanaan tersebut meliputi produk apa saja yang nantinya ingin diekspor, negara tujuan, penentuan klasifikasi produk, jalur pengiriman barang, serta penentuan jadwal kapan barang ekspor akan dikirim. Dengan melakukan semua hal itu maka tentu proses akan jauh lebih mudah untuk dilakukan.

  1. Registrasi

Tahapan selanjutnya yaitu registrasi. Registrasi adalah output ataupun hasil yang didapat dari poin pertama yang juga seringkali disebut dengan sales contract. Pelaku usaha nantinya bisa mengurus segala perijinan ke instansi kementerian terkait.

Seperti contohnya di sini ketika Anda ingin melakukan ekspor produk berupa budidaya kulit hewan, maka tentunya disini Anda perlu untuk melakukan pengurusan izin ke kementerian kehutanan untuk memperoleh legalitas. Sedangkan jika Anda ingin melakukan ekspor produk perkebunan, seperti contohnya kopi, maka tentu Anda perlu untuk mengurus ke bagian kementerian pertanian serta kemendag untuk memperoleh legalitas ekspor ataupun menjadi eksportir Indonesia yang terdaftar.

  1. Pengurusan Bea

Langkah berikutnya yaitu melakukan pengurusan bea dimana disini seorang eksportir menyerahkan dokumen pemberitahuan ekspor barang ke pihak bea cukai. Selanjutnya setelah itu direktorat jenderal bea cukai akan menerbitkan nota pelayanan ekspor yang mana hal tersebut menandakan bahwasannya barang Anda di sini telah legal dan siap untuk dikirim ke luar negeri.

  1. Pengiriman Barang

Langkah yang terakhir setelah Anda melakukan semua langkah-langkah di atas, yaitu pengiriman barang ekspor. pengiriman barang ke luar negeri ini dilakukan dengan cara memasok produk yang nantinya ingin Anda kirim dalam kontainer.

Selanjutnya Anda perlu untuk memastikan ketika memasok barang memperoleh bukti penerimaan dari perusahaan yang bekerjasama dengan Anda, serta ketika barang telah sampai di negara tujuan. Pastikan disini Anda memperoleh dokumen pengapalan yaitu berupa Bill of Lading.

Bill of Lading itu sendiri memiliki manfaat sebagai bukti bahwasanya barang Anda telah sampai dan juga dokumen tersebut merupakan alat pembayaran ketika metode yang Anda pakai merupakan metode Letter of Credit.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *